Minggu, 19 Juli 2009

Sistem Pendidikan Islam di Indonesia

SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN
Sistem pendidikan sebuah negara menjadi hal paling krusial atas tujuan dan suksesnya pendidikan di negara tersebut, semakin baik system pendidikan sebuah negara maka akan semakin berkwalitas juga pendidikan di negara tersebut.
Menurut Imam bamadib, Sistem adalah suatu gagasan atau prinsip yang bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan. ' Dengan demikian maka sistem pendidikan adalah himpunan gagasan atau prinsip-prinsip pendidikan yang saling bertautan dan tergabung sehingga menjadi suatu keseluruhan
Sistem pendidikan di suatu negara didasarkan atas falsafah hidup negara itu. Falsafah hidup negara menggambarkan aspirasi rakyat dan pemerintah yang membuat sistem pendidikan itu mempunyai kekhususan.
.
Sistem pendidikan di negara negara barat misalnya, bercorak rasionalis, pragmatis dan materialis, itu dikarnakan falsafah hidup negara-negara barat adalah Rasionalis, Pragmatis dan Materialistik. Begitu pula falsafah negara kita yaitu Pancasila, membuat Sistem Pendidikan Nasional Indonesia bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemui pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.











B. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU Rl No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pendidikan.
2. Prinsip Sytem pendidikan Nasional
 Masih dalam UU yang sama,dijelaskan bahwa Sytem pendidikan Nasional mempunyai Prinsip-prinsip berikut ;
a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.

c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

3. Fungsi Sytem Pendidikan Nasional.
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap (Bab II pasal 3 ayat 1-6). Butir-butir dalam tujuan Nasional tersebut terutama yang menyangkut nilai-nilai dan berbagai aspeknya, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan pendidikan islam. Oleh karena itu, berkembangnya pendidikan Islam akan berpengaruh sekali terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional di maksud.
4. Jalur dan Jenis Pendidikan.
Selanjutnya di dalam Undang-undang tersebut dijelaskan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan :

a. Jalur pendidikan dilaksanakan melalui :

1) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

2) Pendidikan nonfbrmal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara- terstruktur dan berjenjang.

3) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.(Bab I pasal 1 ayat 11-13)

Pendidikan Islam dilaksanakan pada semua julur tersebut oleh karena itu pendidikan Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan nasional.

b. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan akademik,profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. (bab V pasal 16).

Yang dimaksud dengan pendidikan keagamaan di sini adalah merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peran yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Oleh karena itu setiap orang Islam, dalam menjalankan peran hidupnya sebagai orang muslim, sangat berkepentingan dengan pengetahuan tentang ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai, moral, dan sosial budaya keagamaan. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.

5. Dalam pasal berikutnya dijelaskan lagi sebagai berikut ;

  Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.(Pasal 17 ayat 2).
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekalah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (pasal 18 ayat 3). Satuan pendidikan Islam yang disebut dengan madrasah dalam PP no 20 tahun 1990 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas, agama Islam, yang diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.
Dengan demikian, madrasah diakui sama dengan sekolah umum, dan merupakan satuan pendidikan yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

6. Selain jalur pendidikan formal, dalam jalur pendidikan non-formal pun pendidikan agama diakui eksistensinya, seperti dilihat dalam pasal-pasal berikut:
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang.undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis, Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat: (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 30 ayat 1-5)

7. Selanjutnya tentang kurikulum dijelaskan

a. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

1) pendidikan agama

2) pendidikan kewarganegaraan

3) bahasa

4) matematika

5) ilmu pengetahuan alam

6) ilmu pengetahuan sosial

7) seni dan budaya

8) pendidikan jasmani dan olahraga

9) keterampilan/kejuruan dan

10) muatan lokal

b. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

1) pendidikan agama

2) pendidikan kewarganegaraan, dan

3) bahasa

Berdasarkan kurikulum tersebut pendidikan agama termasuk pendidikan agama Islam merupakan bagian dari dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional, dan dengan ini pendidikan agama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
Kenyataan tersebut pada dasamya cukup menguntungkan bagi pendidikan Islam, sebab posisinya semakin kuat. Kalau selama ini mungkin pendidikan agama merasa tersisih, dengan UU Nomor 20 tahun 2003 ini status pendidikan agama adalah sama kuatnya dengan pendidikan umum.
Pendidikan Islam seperti uraian sebelumnya dikatakan sebagai suatu sistem karena ia sebagai totalitas fungsional dan bertujuan yang tersusun dari berbagai rangkaian elemen, unsur atau komponen. Totaritas fungsional yang dimaksud tentu saja dalam rangka pembinaan dan pengembangan baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Setiap komponen tersebut mempunyai bentuk tersendiri yang jauh berbeda dengan komponen-komponen sistem pendidikan barat (non Islam).
Apabila di dunia Islam pendidikan dalam arti yang luas disebut sebagai sistem, maka di Indonesia dalam sistem Pendidikan Nasional keberadaan pendidikan Islam adalah sebagai sub-sistem dari sistem pendidikan nasional.

C. KEDUDUKAN DAN PERAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1.Pengertian Pendidikan Islam
Istilah “Pendidikan” dalam konteks Islam dikenal dengan menggunakan term (at-Tarbiyah, at-Ta’lim, at-Ta’dib, dan ar-Riyadloh). Setidaknya term tersebut mempunyai makna yang berbeda, karena perbedaan teks dan konteks kalimatnya, walaupun dalam hal-hal tertentu, term-term tersebut mempunyai kesamaan makna.  
Pengertian istilah menurut Muhammad al-Toumi al-Syaibany : Proses mengubah tingkah laku individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya, dengan cara pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi di antara profesi-profesi asasi dalam masyarakat Menurut Muhammad Fadlil al-Jamaly : Upaya mengembangkan, mendorong serta mengajak manusia lebih maju dengan berlandaskan nilai-nilai yang tinggi dan kehidupan yang mulia sehingga terbentuk pribadi yang lebih sempurna, baik yang berkaitan dengan akal, perasaan, maupun perbuatan. Menurut Ahmad Tafsir pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.  
2. Pengertian Ilmu Pendidikan Islam
Menurut HM.Arifin, : Ilmu Pendidikan Islam adalah Studi tentang system dan proses kependidikan yang berdasarkan Islam untuk mencapai produk atau tujuannya, baik studi secara teoritik maupun praktik. Menurut Ahmad Tafsir : Ilmu pendidikan adalah ilmu pendidikan yang berdasar al-Qur’an Hadits dan akal. Menurut Abu Ahmadi : Ilmu pendidikan Islam adalah ilmu yang mengkaji pandangan Islam tentang pendidikan yang menafsirkan nilai-nilai Ilahiyah dan mengkomunikasikan secara timbal balik dengan fenomena dalam situasi pendidikan. Jadi ilmu Pendidikan Islam adalah ilmu yang membahas secara teoritis-normatif persoalan-persoalan pendidikan berdasarkan nilai-nilai Ilahiyah untuk menganalisis fenomena dan praktek pendidikan
3. Ilmu Pendidikan Islam Sebagai Ilmu Pengetahuan 
Menurut Sutari Imam Barnadib. Ilmu pengetahuan ialah suatu uraian yang lengkap dan tersusun tentang suatu obyek. Dan ciri-cirinya : mempunyai obyek, logis, sistematis, dan metodologis.  
Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Ilmu Pendidikan Islam sebagai disiplin ilmu, menenurut ketentuan ilmu pengetahuan sosial (social science) secara umum adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Memiliki objek pembahasan yang jelas dan yang bercorak khas kependidikan yang ditunjang dengan ilmu pengetahuan lain yang relevan.
b. Mempunyai pandangan teori, asumsi, atau hepotesa-hepotesa yang bercorak kependidikan (paedagogis) bersumberkan ajaran Islam.
c. Memiliki metode penganalisaan yang sesuai dengan tuntutan dari corak keilmuan kependidikan yang bernafaskan Islam atas darar pendekatan-pendekatan yang relevan dengan corak dan watak keilmuan tersebut.
d. Memiliki struktur keilmuan yang definistif mengandung suatu kebulatan dari bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan sebagai suatu sistem keilmuan yang mandiri (tidak bergantung kepada sistem keilmuan yang lain). 

4. Kedudukan pendidikan islam
Kedudukan pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata pelajaran dan adakala sebagai lembaga.
a. Sebagai mata pelajaran
Istilah "Pendidikan Agama Islam" di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia masuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, sosial dan budaya (Pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional eksistensi pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata poelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT)
b. Sebagai lembaga
Apabila pendidikan agama Islam di lingkungan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud sebagai satuan pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak (Raudhat al-Athfat), sampai ke Perguruan tinggi (AI-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau lembaga pendidikan keagamaan Islam. Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga pendidikan keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada padajalur pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan ini dapat dilaksanakan padajalur pendidikan non formal (pesantren, madrasah diniyah) dan dalam keluarga (pendidikan in-formal).
5. Peran Pendidikan Islam

a. Sebagai Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di seluruh sekolah di Indonesia berperan :
1) Mempercepat proses pencapaian tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional tersebut:

1.1) Berkembangnya potensi peserta didik

1.2) Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa

1.3) Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
1.4) Menjadi warga negara yang demokratis.

1.5) Bertanggung jawab

Di dalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah "irnan" dan "taqwa" kedua istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran Islam.
Memahami tujuan pendidikan Nasional tersebut hendaklah sebagai satu kesatuan yang utuh, terpadu, saling mengisi dan mengokohkan dan jangan dipreteli dan dipahami secara terpisah. Seperti dikatakan sebelumnya, Pendidikan Nasional kita selama ini banyak berpedomankepada sistem pendidikan Barat, para ilmuan kita masih ada yang dipengaruhi oleh sistem berpikir ilmiah Barat yang rasionalistik dan sekularistik. Mereka menafsirkan "iman" dan "taqwa" dengan pola berpikir Barat itu. Di samping itu masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk yang terdiri atas berbagai ragam budaya, nilai dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat; tidak mustahil pula ada diantara ilmuan yang masih taqlid dengan budaya, nilai dan kepercayaan yang dianutnya sehingga mereka menafsirkan konsep "iman dan taqwa dalam pengertian tidak tepat. Selain itu sampai sekarang belum ada konsensus nasional mengenai pengertian "iman" dan "taqwa" walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Oleh karena itu "iman" dan "taqwa" sangatlah bijaksana kalau kita tafsirkan dengan pendekatan Islami, karena memang istilah itu berasal dari ajaran Islam, apalagi penduduk Indonesia +, 85% penganut Islam. Dalam Islam "Iman" dan "taqwa" sebagai penyanggah utama dalam struktur bangunan keagamaan dan kehidupan. Iman sebagai landasan dalam kehidupan dan taqwa tujuannya. Kedua mewamai aktivitas manusia dalam kehidupannya baik alam aspek beragama maupun aspek lainnya. Oleh karena itu "iman" dan "taqwa" bukan saja merupakan urusan kepercayaan dan ibadah batin semata-mata yang bersifat pribadi melainkan mempunyai ekstensi terhadap aspek kehidupan lainnya, baik secara individu maupun secara kolektif.

Muhammad Raji AI-Farugi ' dan Sardar ) memberikan penafsiran tentang "iman" dan "taqwa". Menurut a-AI-Faruqi "iman" dan tauhid" inti dari esensi dari ajaran Islam, merupakan pandangan umum dari realitas kebenaran dan waktu, sejarah dan nasib manusia sebagai pandangan umum ia tegakkan atas dasar teology, capacity of man,dan responsibility and judgment, dan sebagai falsafahi dan pandangan hidup memiliki implikasi dalam segala aspek kehidupan dan pemikiran manusia, seperti dalam sejarah, pengetahuan, filsafat, etika, sosial, ummah, keluarga, ekonomi ketertiban dunia dan estetika. Taqwa menurut Sardar bukan merupakan suatu konsep teori; dia memerlukan kenyaiaan dalam karya, gerak dan interaksi. Untuk memperoleh taqwa tidak hanya cukup berupa pernyataan percaya dan cinta kepada Allah melalui peribadatan sja, tetapi juga pelayanan dan perhatian kepada orang lain melalui kebenaran, kejujuran dan keikhlasan.
Jadi "iman" dan "taqwa" bukan hanya mendasari dan mewarnai hubungan manusia dengan Tuhan saja, tetapi hubungan manusia dengnn masynrnkat dan lingkungnnnya ; bukan hanya mendasari aspek ubudiah saja tetapi juga aspek muamalah lainnya.
Kalau pcnafsiran ini kita tcrapkan kepada "iman" dan "taqwa" dalam rumusan tujuan nasional maka setiap bagian/butir dalam rumusan tujuan nasional (akhlak, mulia sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, demokratis bertanggung jawab) harus berlandaskan dan dijiwai oleh roh "iman" dan "taqwa" dan apapun rincian dari tujuan umum yang kita buat, ataupun tujuan yang lebih rendah dari itu seperti tujuan institusional, tujuan kurikuler haruslah dijiwai oleh "iman" dan "taqwa".
Seperti dijelaskan sebelumnya "iman" dan "taqwa" istilah yang erat hubungannya dengan agama khususnya Islam, maka untuk menumbuh kembangkan manusia yang beriman dan bertaqwa haruslahmelalui pendekatan dan bimbingan agama, khususnya agama Islam; baik melalui mata pelajaran pendidikan agama Islam sebagai matapelajaran wajib maupun melalui lembaga pendidikan keagamaanIslam.
Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran yang menentukan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional.
2) Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum
Seperti kita ketahui bahwa mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai(values free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut - apalagi dalam kurikulum sekolah pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam inilah yang di internalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
b. Sebagai Lembaga (institusi)
1) Lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam Sejarah Pendidikan Nasional, pesantren sudah ada semenjak masuknya Islam ke Indonesia mulai dari masa kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat populis banyak sekali diminati oleh masyarakat.
2) Lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) bersama dengan satuan pendidikan lainnya dalam sistem pendidikan Nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
3) Lembaga Pendidikan Islam (Madrasah Diniyah) berperan mendidik anak-anak yang drop-out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal - dan sekaligusjuga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah karena keterbatasanjam pelajaran pendidikan agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniyah (MDA, MDW dan MDU).


D. KESIMPULAN

Beberapa hal penting dapat disimpulkan dari uraian pendek diatas, diantaranya ;
i. System pendidikan sangat berperan dalam menyukseskan proses pembelajaran di sebuah negara. Semakain baik system yang di pakai maka akan semakin baik juga kwalitas pendidikan di negara tersebut,juga sebaliknya.
ii. System pendidikan sebuah negara disesuaikan dengan falsafah negara tersebut.
iii. System pendidikan nasional secara umum mempunyai ciri,prinsip,fungsi dan jalur pendidikan yang ditempuh anak didik dalam proses pembelajaran.
iv. Pendidikan Islam mempunyai kedudukan,fungsi dan peran tersendiri bagi sestem pendidikan nasional.
v. Sebagai sebuah mata pelajaran,pendidikan islam diharapkan bisa memberikan warna bagi pendidikan umum dalam upaya kwalitas ketaqwaan peserta didik kepada tuhan yang maha kuasa.
vi. Sebagai sebuah Institusi,pendidikan Islam telah banyak memberikan kontribusi positif kepada masyarakat umum dan turut serta dalam mencerdaskan bangsa dan negara.







E. DAFTAR PUSTAKA 

1. Imam Bamadih, Filsafal Pendidikan Penganlar Mengenai Sislem Dan Melode (Yogyakarta : U1P, 1K1P,1982).

2. Muhaimin, Tadjab, Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam : Kajian Filosofis Dan Kerangka DasarOperasionalnya (Bandung : Trigenda Karya, 1993
3. Oemar Muhammad At-Toumy As-Syaibany, Falsafat at-Tarbiyah al-Islamiyah. Terjemah. Hasan Langgulung, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta : Bulan Bintang, 1979),
4. Muhammad Fadil al-Jamaly, Tarbiyatul Insan al-Jadid (Tunisia : Matba’ah al-Ittihad, 1967
5. HM. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Suatu Tinjauan Teoritis Dan Praktis Berdasarjkan Perdekatan Interdisipliner (Jakarta : Bumi Aksara, 1991
6. Abu Ahmadi, Islam Sebagai Paradigma Ilmu Pendidikan Islam (Yogyakarta : Aditya Media, 1993)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar