Minggu, 19 Juli 2009

HAM dalam Al Qur'an

A. PENDAHULUAN.

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun,sedangkan Islam adalah agama rahmatan lil'ālamin (agama yang mengayomi seluruh alam). Islam mengakui perbedaan sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini, Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Seperti yang dijelaskan dalam surat Al hujurat: 13. yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Yang artinya : Wahai manusia,sesungguhnya Kami ciptakan kalian semua dari jenis laki-laki dan perempuan,dan kami ciptakan kalian semua berbangsa-bangsa dan golongan-golongan agar supaya kalian saling mengenal,sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian dimata Allah adalah yang paling taqwa".
Selanjutnya, Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme,demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah dimana Allah menegaskan hal tersebut dalam Al_Qur’an yang berbunyi

  

"yang artinya : dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" QS, Yunus [10]: 99.
Islam adalah ajaran pertama yang mangakui hak asasi manusia di tengah kegelapan dan perbudakan dunia. Islam menjadikan itu sebagai prinsip nilai akidah, yang ia memuliakan manusia dan memberikan kepadanya kebebasan dan kemuliaan hidup. Maka ia pun menghormati darah, harga diri, dan harta bendanya. Ia tidak memaksa orang untuk beragama atau berkeyakinan apapun, namun sekedar menuntun. Ia menghargai pilihan, pikiran dan pengetahuannya.
Jadi jelaslah disini bahwa Islam sebagai sebuah agama sangatlah mempunyai perhatian besar terhadap hak-hak dasar manusia tersebut,dan dalam hal ini Al-Quran yang menjadi sumber utama hukum Islam berbicara dan menjelaskan banyak hal didalam masalah yang berhubungan dengan hak asasi manusia tersebut.


















B.. Hak asasi manusia menurut Al-Qur'an

Adapun hak-hak asasi manusia yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an antara lain adalah ; 
1. Hak hidup  
  Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia. Yang merupakan karunia Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari'ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa' ayat 93:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
""Dan barang siapa membunuhi seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat "
Setiap tindakan pembunuhan atau perbuatan yang membahayakan orang lain mesti memiliki kolerasi baik langsung atau tidak,pembunuhan terhadap satu orang saja di dalam Al-qur'an di gambarkan bagaikan membunuh terhadap seluruh manusia sebaliknya memelihara kehidupan satu orang berarti juga memelihara kehidupan manusia seluruhnya,sebagaimana terlihat dalam firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 32 ;
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

"Barang siapa yang membunuh seorang manusia. bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan membuat kerusakan dimuka bumi,maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia,dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan semua manusia".
Dalam tafsirnya Ibnu katsir memaparkan hal tersebut bisa terjadi karena dia sudah tidak bisa membedakan satu orang dengan lainnya,sehingga apabila dia berani membunuh satu orang maka dia akan berani pula membunuh yang lain .
Adanya ketentuan qishash merupakan konsekwensi dari larangan membunuh.
Qishash adalah sanksi hukum mengenai kejahatan terhadap diri dan orang lain. Qishash ini diwajibakan Allh sebagai tindakan pencegahan untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup ummat manusia yang adil ,aman dan tenteram,hal ini seperti firman Allah dalam surat Al baqarah ayat 178 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
"hai orang-orang yang beriman ,diwajibkan kepada kalian Qishash dalam perkara pembunuhan,orang merdeka dengan orang merdeka,hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan".
Islam juga mengharamkan bunuh diri atau memikirirkan bunuh diri dan mencita-citakan untuk bunuh diri,itu semua untuk menjamin dan menjaga hak hidup dengan harapan kalau kita terus hidup bisa menambah kebaikan dan memperbaiki kesalahan .

2. Hak kebebasan beragama

Dalam Islam,kebebasan dan kemerdekaan merupakan hak asasi manusia,termasuk didalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya,oleh karna itu islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan kepada orang yang telah menganut agama tertentu,hal ini dijelaskan Allah didalam surat Al baqarah ayat 256 :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
"tidak paksaan untuk memasuki agama islam,sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah "
As-Syaukani dalam tafsirnya menjelaskan,maksud ayat ini adalah : janganlah kalian memaksa orang lain untuk memeluk agama islam,karena semua telah sangat jelas,dalil dan bukti islam tidak butuh pemaksaan terhadap orang lain untuk bisa masuk kedalam Islam .
Kemerdekaan beragama terwujud dalam hal-hal berikut ini ;
Pertama ,tidak ada paksaan untuk memeluk suatu atau kepercayaan tertentu atau paksaan untuk muninggalkan agama yang telah di yakininya.
Kedua, Islam memberikan kekuasaan kepada Ahlul Kitab untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka terhadap agama mereka,sepanjang mereka ada dalam kekuasaan pemerintah muslim,asalkan tidak bertentangan dengan hukum-hukum islam yang berlaku di negara tersebut.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan Ahlul kitab,bahkan lebih itu,mereka diberi kebebasan untuk mengadakan perdebatan dan bertukan pikiran serta pendapat dengan batasan tertentu dan menjauhkan kekerasan dan pemaksaan .
Islam memberikan respon positif atas keberagaman serta tolerasnsi antar ummat beragama,ini tercermin dari larangan untuk mencaci maki sembahan mereka seperti yang dijelaskan didalam surat Al-an'am ayat 108 :
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kalian memaki orang-orang yang menyembah selain Allah,karena nantinya mereka akan memaki Allah melampaui batas tampa pengetahuan"
Namun demikian perlu diperjalas bahwa kerukunan dan toleransi yang dimaksud hanya terbatas dalam hal-hal yang bersifat muamalah atau kemasyarakatan,tidak ada toleransi dalam hal akidah dan keyakinan,Islam hanya mengakui keberagaman agama bukan kebenaran semua agama,sebagaiman firman Allah dalam surat Yunus ayat 41 :
وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
"Dan apabila mereka tidak mempercayaimu maka katakanlah : bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu,kamu terlepas dari apa yang aku kerjakan dan aku terlepas dari apa yang kamu kerjakan"

3. Hak atas keadilan

Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia, dalam hal ini banyak sekali ayat-ayat Al-qur'an maupun Sunnah yang mengajak untuk menegakkan keadilan,seperti terlihat dalam surat An-nahl ayat 90 :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kerabat dekat,dan Allah melarang perbuatan keji,kemungkaran dan permusuhan".
Imam Ar-Razi dalam tafsir Ar-Razi mengatakan,ayat ini mengandung pemahaman yang sangat umum,berhubungan dengan segala hal yang merupakan kewajiban atau sesuatu yang disunnahkan,juga mempunyai hubungan erat dengat akhlak dan etika secara khusus ataupun secara umum .
Keadilan adalah hak setiap manusia dan menjadi dasar bagi setiap hubungan individu,oleh karena itu merupakan hak setiap orang untuk meminta perlakuan adil dan perlindungan kepada penguasa yang sah,dan menjadi kewajiban bagi penguasa untuk menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup kepada warganya .

4. Hak persamaan

Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak diantara manusia tampa memandang warna kulit,ras atau kebangsaan,melainkan juga menjadikannya realitas yangpenting. Ini berarti bahwa pembagian ummat manusia kedalam bangsa-bangsa,ras-ras,kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya perbedaan,sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat berkenalan dengan ras atau suku lainnya,sebagai mana firman Allah dalam surat Al-hujurat ayat 13 :
َ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"hai manusia,kami ciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal,sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertaqwa".
Sangat tepat apa yang di tafsirkan Imam Al Baidawi dalam Tafsir Al Baidawi tentang ayat ini,menurutnya setiap manusia berasal dari bapak yang sama juga ibu yang sama yaitu Nabi Adam dan istrinya Hawa,masing-masing manusia terlahir dari dari bapak dan ibu yang juga manusia biasa,maka tidak alasan untuk menyombongkan diri terhadap orang yang lain.
Dengan demikian maka adanya perbedaan ras,bangsa dan suku bukanlah alasan untuk menyombongkan diri dan menunjukkan superioritas terhadap golongan yang lain,dan juga bukan dimaksudkan agar satu bangsa bisa merendahkan atau melecehkan bangsa lain.
Adanya pengakuan terhadap persamaan manusia didalam islam berimplikasi pada kesamaan kedudukan di depan hukum,tidak ada pandang bulu dan pilih kasih dalam hukum islam,setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama,demikian pula setiap orang dapat diberikan sanksi yang sama apabila melanggar hukum islam.
Contoh kecilnya,seperti yang dimisalkan Al-quran,seorang pencuri baik laki-laki atau perempuan dikenai hukuman yang sama yaitu potongan tangan,seorang yang berzina mukhson baik laki-laki atau perempuan juga dikenai hukuman yang sama yaitu rajam hingga tewas .

5. Hak mendapatkan pendidikan

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran,ia berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya,dalam islam,mendapatkan pendidikan bukan hanya menjadi hak tapi juga menjadi kewajiban bagi setiap manusia,sangat berasalan apabila ayat pertama yang diturunkan adalah surat Al_alaq yang menggambarkan pentingnya membaca yang merupakan pintu bagi ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Pentingnya pendidikan ini karena sangatlah berarti bagi kehidupan setiap orang baik untuk dirinya sendiri,keluarga,masyarakat.bangsa dan tentu saja untuk agamanya.Dengan pendidikan orang akan menyadari harga dirinya dan martabatnya sebagai manusia juga ia akan dapat membuka pikiran,wawasannya serta dapat memaknai hidup dan kehidupan,dan yang paling penting dia dapat memikirkan dan mensyukuri apa yang telah diberikan Allah SWT kepadanya.
Allah memberikan penghargaan kepada mereka yang berilmu seperti yang dijelaskan didalam surat Al-mujadalah ayat 11:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
"sesungguhnya Allah meninggikan derajat mereka yang beriman dan mereka-mereka yang mempunyai ilmu"
Dalam hal ini Al Baidawi mencoba menafsirkan bahwa diantara kelebihan mereka yang mempunyai ilmu dibanding dengan yang tidak berilmu adalah; didunia mereka yang mempunyai ilmu mendapatkan penghargaan dan apreasiasi yang baik dari manusia dan di akhirat mendapat tempat yang tinggi dari Allah SWT .

6. Hak kebebasan berpendapat.

Dalam Islam,setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan mengemukakan ide pemikirannya,tapi tentunya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma yang berlaku,jadi tidaklah dibenarkan dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat seseorang dapat dengan mudahnya menyebarkan fitnah dan berita-berita yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain,dalam mengemukakan pendapat hendaknya didasari untuk menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Sejak awal Islam diturunkan,sudah menjadi tradisi dikalangan sahabat nabi bertanya kepada baginda nabi tentang berbagai hal yang berhubungan dengan hukum dan permasalahan Islam lainnya,budaya mengkritisi sesuatu yang dinilai salah juga sangat terbiasa dilakukan oleh para sahabat bahkan terhadap keputusan baginda nabi sendiri,seperti ketika dalam perang Badar ketika Nabi menempatkan pasukan Islam disebuah tempat yang kurang strategis lalu kemudian dikritisi oleh para sahabat dan akhirnya nabi pun membawa pasukannya meninggalkan lokasi tersebut dan menempatkannya di dekat mata air Badr.
Dalam Al-Qur'an sangatlah banyak ayat-ayat yang di akhiri dengan anjuran untuk berfikir yang merupakan tahap dasar untuk mengemukan pendapat,ayat-ayat yang di akhiri dengan bunyi (أفلا يتفكرون) (أفلا يعقلون)sangat lah banyak jumlahnya .
Prinsip musyawarah yang merupakan wadah untuk mengemukakan pendapat juga dinilai sangat penting dalam islam,belajar dari sejarah,maka kita akan melihat bahwa hampir semua keputusan penting Nabi dan para sahabat terlahir dari musyawarah,bahkan akhirnya Al-qur'an akhirnya mengatakan dalam surat As-Sura ayat 38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
"Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah diantara mereka"
Imam Jalaluddin Assuyuti dalam tafsirnya memaknai ayat ini bahwa mereka selalu bermusyawarah dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan suatu permasalahan.
Dengan demikian maka diharapkan pendapat yang diutarakan akhiranya dapat memutuskan sebuah keputusan yang tepat dan benar melalui forum musyawarah diantara mereka sendiri .

7. Hak mendapatkan pekerjaan.

Islam sangat menganjurkan ummat Islam agar menjadi ummat yang produktif,kreatif dan mandiri,dan sebaliknya Islam melarang dan bahkan mengecam budaya bermalas-malasan,berpangku tangan dan menjadi beban orang lain.
Sangat banyak dalil baik dari Al-qur'an maupun Hadist Nabi yang menjelaskan hal tersebut,seperti firman Allah dalam surat Al-Qasas ayat 77 :
وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
"Dan carilah apa yg telah Allah berikan kepadamu dalam urusan Akhirat dan jangan lupakan bagianmu dari apa-apa yang ada di alam dunia"
Dalam kitab Aysarut tafasir dijelaskan maksud ayat ini adalah : hendaklah mempersiapkan diri untuk Akhirat dengan cara berinfak,beramal baik,seperi membangun masjid dan lainnya,dan untuk urusan dunia diperbolehkan menikmati kenikmatan dunia dengan tampa berlebihan .
Pekerjaan dalam Islam bukan hanya hak tapi juga kewajiban dimana setiap orang diperintahkan untuk mendapatkanya.
Ada 2 prinsip Islam tentang masalah pekerjaan ini,yaitu ;
Pertama,harus ada keseimbangan antara pekerjaan untuk mendapatkan dunia dan perbuatan untuk bekal Akhirat nanti,jadi tidak dibenarkan seseorang yang dalam hidupnya diisi hanya untuk mencari materi dunia saja dan melupakan urusan akhirat,juga sebaliknya,seperti tercermin dalam ayat diatas.
KeduaProfesionalitas dalam pekerjaan,dimana seseorang dari pekerjaannya dapat menghasilkan sesuatu yang bermutu baik,bukanlah pekerjaan yang baik dalam Islam yang dikerjakan asal-asalan tampa dasar skill dan kemampuan yang memadai untuk pekerjaannya tersebut,seperti penjelasan Al-qur'an dalam surat Al-Mulk ayat 2 :
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
"Dialah yang menjadikan hidup dan mati,supaya dia menguji kalian siapa diantara kalian yang paling baik amal perbuatannya"
Dalam Islam bekerja itu adalah ibadah,dan oleh karena itu setiap pekerjaan yang baik akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,dan Allah senantiasa menyuruh kepada ummat manusia untuk mencari rizqi dengan cara apapun dan dimanapun asalkan tidak bententangan dengan syari'at Islam .

8. Hak kepemilikan.

Islam menjamin kepemilikan yang sah bagi tiap orang dan mengharamkan penggunaan cara yang tidak benar untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya.bukan itu saja,Islam juga melarang segala muamalah atau transaksi yang akan berdampak merugikan orang lain,seperti riba,ghasab,dll.setiap orang haruslah mengerjakan dan memiliki apa-apa yang memang miliknya sendiri bukan hak milik orang lain,tidak boleh sesorang memakan harta dan hak orang lain,seperti yang dijelaskan dalam surat As-Baqarah ayat 188 :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan cara yang Bathil dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim agar kalian dapat memakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kalian mengatahuinya".
Menurut Ibnu Abbas diantara cara bathil yang dimaksud adalah dengan cara mendzalimi,mencuri,ghasab,dan bersumpah palsu untuk memperoleh apa yang bukan haknya .
Islam memerintahkan setiap orang dapat menjaga hak miliknya sendiri dan dapat juga mengetahui dan menghormati hak milik orang lain,sehingga dengan demikian tidak akan ada orang yang didzalimi dan diuntungkan dalam hal ini,dan setiap transaksi haruslah transaksi yang benar dan tidak merugikan fihak lain.

























C.kesimpulan
Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah.
Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard (garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.
















D. Daftar Pustaka.

1. Al Qur'an Al Karim.
2. Ibnu Katsir,Tafsirul Qur'anil Adzim, Maktaba Syamila Ensyclopedia.
3. As Saukani,Fathul qadir. Maktaba Syamila Ensyclopedia.
4. Ar_Razi,Tafsir Al Kabir(Mafatihul Ghaib). Maktaba Syamila Ensyclopedia.
5. Al Baidawi,Anwarut Tanzil. Maktaba Syamila Ensyclopedia.
6. Abu Bakar Al Jazairi,Aysarut Tafasir, Maktaba Syamila Ensyclopedia.
7. Jalaluddin As Suyuti,Tafsirul Jalalaini, Maktaba Syamila Ensyclopedia
8. Ibnu Abbas,Tanwirul Miqbas min tafsiri Ibni Abbas. Maktaba Syamila Ensyclopedia
9. M.Lukmanul Hakim,Deklarasi Islam tentang HAM,Risalah Gusti Surabaya,1993.
10. Harun Nasition,Hak Asasi Manusia dalam Islam,Yayasan Obor Indonesia,Jakarta 1987.
11. Dalizar Putra,Hak asasi manusia menurut Al Qur'an,PT Al husna Dzikra,Jakarta,1995
12. Egy Sujana,HAM dalam prespektif Islam,Nuansa Madani Jakarta,2002









 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar